Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Instagram)

Empat Penculik Bilqis Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

10 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Empat tersangka penculikan balita perempuan bernama Bilqis (4) dijerat pasal Perlindungan Anak dan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 10 November 2025.

Keempat tersangka berasal dari berbagai daerah. Mereka adalah wanita bernama Sri Yuliana alias Ana (30) warga Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.

Bilqis awalnya diculik oleh Sri Yuliana (SY) di Taman Pakui Sayang pada Minggu, 2 November 2025. Pelaku yang menyewa kos di Jalan Abubakar Lambogo itu kemudian menawarkan korban melalui media sosial (medsos) Facebook.

NH yang mengaku berasal dari Jakarta kemudian datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos SY.

Selanjutnya, NH menjual korban ke pelaku MA dan AS dengan harga Rp15 juta di Jambi. NH mengaku AS dan MA satu keluarga dan berdalih membantu mereka karena sudah 9 tahun belum punya anak.

Setelah menyerahkan korban, NH yang mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaku AS dan MA sendiri mengaku membeli korban dengan harga Rp30 juta dari NH. Mereka kemudian menjual korban ke salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta. Keduanya mengaku sudah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui Tiktok dan WA.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus penculikan Bilqis dan berkoordinasi dengan Bareskrim. Alasannya, kasus ini kemungkinan terkait dengan jaringan perdagangan anak yang berada di daerah lain.

"Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim terutama dengan Direktorat PPA Bareskrim Polri dan Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri, karena kita akan kembangkan apakah berkaitan dengan TKP, TKP yang selama ini terjadi," jelasnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, proses hukum atas kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Polrestabes Makassar.

Ia juga memastikan Bilqis sudah kembali ke pelukan keluarganya dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah tidak ada tanda-tanda penganiayaan. Secara psikologis juga baik, anaknya tampak ceria. Mudah-mudahan tidak mengalami trauma,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Arya Perdana menyampaikan bahwa tim gabungan yang menyelamatkan Bilqis dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah.

Font +
Font -