
UPdates—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa aktivitas Anggota DPR RI di media sosial tidak terlepas dari pengawasan etik.
You may also like :
Sebut Polisi tak Netral di Pilkada, MKD DPR Sanksi Yulius Setiarto, PDIP Klaim Punya Bukti
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan, setiap pernyataan yang disampaikan anggota dewan di ruang digital tetap harus mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga serta dapat dipertanggungjawabkan.
You might be interested :
Penumpang Curhat di Medsos Dipaksa Serahkan Kursi Kelas Satunya ke Anjing Penumpang Lain
Agung menjelaskan, anggota DPR RI terikat pada kode etik dan moral, sehingga penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak.
Kendati memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, anggota DPR tetap berkewajiban menjaga etika dalam setiap pernyataan yang disampaikan.
"Anggota DPR itu terikat etik dan moral. Semua pernyataan hal-hal terkait dengan fungsi pengawasan, semua pertanyaan maupun pendapat-pendapatnya dalam konteks fungsi pengawasan legislasi dan budget itu wajib dipertanggungjawabkan. Meskipun punya hak imunitas, tetapi ketika melanggar koridor, melanggar martabat kehormatan perorangan, institusi maupun golongan, dia harus bertanggungjawab,” ujar Agung sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Jumat, 17 Juli 2026.
Ditambahkan Agung, pengawasan MKD tidak hanya dilakukan terhadap sikap dan perilaku anggota dewan dalam forum resmi, tetapi juga mencakup aktivitas di media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi publik.
"Lalu bagaimana bekerjanya pengawasan ini? Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial. Aktivitas media sosial ini kita tekankan bahwa kalau dulu, mulutmu adalah harimaumu, sekarang ini jari jemari tanganmu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat dapat menerkam kamu. Saya minta dibantu juga oleh teman-teman media,” tekannya.
Menurut Agung, meskipun pengaturan mengenai etika bermedia sosial belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MKD membuka peluang untuk menyusun aturan yang lebih spesifik sebagai pedoman bagi Anggota DPR RI.
"Ya, ini saran bagus. Meskipun belum tertulis, tetapi nanti akan menjadi bahan masukan kami dengan para ahli dan juga teman-teman pimpinan untuk bagaimana dibuat regulasinya. Ya minimal ada surat keputusan pimpinan lembaga MKD,” ungkapnya.
Sebelum adanya aturan khusus sekalipun, norma etik tegas dia tetap berlaku bagi setiap anggota DPR dalam menggunakan media sosial.
"Tetapi mutatis-mutandis (dengan penyesuaian seperlunya), meskipun belum ada hitam di atas putihnya, saya yakin dan percaya secara normatif itu berlaku juga di dunia maya,” pungkasnya.