
UPdates—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor, Selasa, 30 Juni 2026 kemarin.
Vonis berat itu membuat sang istri, Franka F. Makarim sangat terpukul. Ia meyakini suaminya tidak bersalah dan harusnya bebas.
Lewat unggahan di akun Instagramnya, Rabu, 1 Juli 2026, Franka F Makarim menyebut keputusan hakim sangat menyakitkan.
“Hari yang sangat berat dan menyakitkan. Namun izinkan kami berterima kasih untuk seluruh doa dan dukungan yang hadir di antara segalanya,” tulisnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Rabu, 1 Juli 2026.
Franka memastikan perjuangan mereka belum selesai. “Kita terus berjuang, terus berdoa. Untuk anak-anak kami, untuk Indonesia yang lebih adil,” tegasnya.
“Jangan pernah membiarkan kegelapan mematahkan semangat, jiwa, dan hati kita,” lanjutnya.
Di akhir unggahannya, ia memastikan bahwa sang suami tidak akan berjuang sendiri. “Nadiem, kamu tidak berjalan sendiri,” ujarnya dalam unggahan yang disertai sejumlah foto, termasuk setelah hakim mengetuk palu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek saat ia menjabat menteri.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dipenjara 18 tahun dan uang pengganti Rp5,6 triliun.