UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Wali Kota Prabumulih, Arlan.
You may also like : Profil Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka; Lahir di Enrekang dan Besar di Mamuju
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengecekan akan dilakukan untuk memastikan kekayaan Arlan sudah sesuai.
You might be interested : KPK Larang Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke Luar Negeri, Berlaku hingga 6 Bulan ke Depan
Pengecekan LHKPN ini dilakukan KPK setelah kasus pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah viral di media sosial. Pencopotan Roni Ardiansyah diduga setelah ia menegur anak Arlan yang mengendarai mobil ke lingkungan sekolah.
"Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya, apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan," kata Budi, dilansir dari Kompas, 18 September 2025.
Budi mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang menyoroti harta kekayaan Arlan. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan.
“Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan pada 13 Agustus 2024, total harta kekayaan Arlan mencapai Rp 17 miliar atau tepatnya Rp 17.002.737.046.