
UPdates—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau warga tak menyalahgunakan gas medik, nitrous oxide (N2O) terkait temuan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian Lula Lahfah (26).
You may also like :
PKS Prihatin THR Nakes di Beberapa Rumah Sakit Besar hanya 30 Persen
Gas tertawa, istilah populer untuk nitrous oxide adalah gas yang kerap digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi dan analgesik ringan, yang mampu membuat pasien merasa lebih nyaman, mengurangi rasa sakit, serta menurunkan kecemasan selama menjalani prosedur medis.
Penggunaan di bawah pengawasan dokter umumnya aman. Namun, jika dipakai secara sembarangan atau paparan terjadi tanpa disengaja, zat ini bisa menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
Sayangnya, ada yang menyalahgunakannya untuk tujuan rekreasi. Ini karena pada dosis tertentu, nitrous oxide yang terkandung dalam gas tertawa dapat menimbulkan euforia, sensasi ringan, serta perasaan rileks.
Jika digunakan secara berlebihan dan tanpa pengawasan tim medis, zat ini berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya bagi tubuh.
"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," kata Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Sabtu, 31 Januari 2026.
El Iqbal mengatakan gas medik itu hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik tersebut.
Dijelaskan El Iqbal, nitrous oxide memiliki fungsi yang beragam, juga dapat digunakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif. "Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam," ucapnya.
Khusus di sektor kesehatan, gas tersebut dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat. "Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis," tegasnya.
Menurutnya, N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.
Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Selanjutnya, pada Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional, gas medic ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi.
Penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian.
Sebagaimana dilansir dari Alodokter, paparan gas tertawa dapat menimbulkan gangguan serius pada berbagai sistem tubuh, contohnya gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan saraf, kekurangan vitamin B12, hingga gangguan jantung
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya.
Sebelumnya, kepolisian menemukan tabung warna merah muda (whip pink) dan bercak darah di apartemen pemengaruh (influencer) Lula Lahfah yang berada di kawasan Jakarta Selatan usai dinyatakan meninggal.
