UPdates—Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengecam keras penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang ditawarkan secara terbuka di situs properti internasional.
You may also like : Banyak Pagar Laut Misterius, DPR Minta Tangkap Pelaku dan Beking
Tindakan tersebut menurutnya merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjaga kedaulatan wilayah. Ia pun meminta pemerintah segera menelusuri serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
You might be interested : Hinca Panjaitan: Selat Malaka Jadi Jalur Kejahatan Narkoba
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh,” tegas Daniel dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.
Empat pulau yang dilaporkan dijual tersebut yakni Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob. Penawaran tersebut menampilkan embel-embel ‘eco-resort’, fasilitas akses transportasi, serta status siap disewakan dalam jangka panjang.
Daniel menegaskan, keempat pulau itu berada dalam zona konservasi laut, di mana seluruh aktivitas ekonomi seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan ekosistem. Ia menolak keras pemanfaatan kawasan konservasi untuk proyek komersial tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau masyarakat lokal tersingkir dan ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” ujar politisi Fraksi PKB itu.
Sebelumnya, situs privateislandsonline.com menampilkan pulau-pulau tersebut sebagai properti yang tersedia untuk investasi, bahkan mengklaim sudah dalam proses alih status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Penjual tidak mencantumkan harga. Mereka hanya menyebut harga sesuai permintaan atau price upon request.
Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau lainnya hanya seluas 18 hektare.
Menurut Daniel, apa yang terjadi ini bisa menjadi celah legal bagi pemodal asing untuk menguasai wilayah strategis.
“Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkapnya.
Daniel yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, ATR/BPN, serta Kemendagri untuk menyelidiki dasar hukum dan pihak-pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi ulang terhadap semua izin investasi di kawasan konservasi.
“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkan belikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbuhnya.