
UPdates—Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) memotong gaji ASN sebesar 30 persen untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
You may also like :
Daftar di Jawa Timur Lulus di NTT, DPR Sesalkan Ribuan CPNS 2024 Mundur
Kebijakan mengejutkan itu mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI. Langkah Pemda tersebut dinilai terlalu ekstrem.
You might be interested :
Pemerintah Ingin Kepala Daerah tidak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu
Penilaian itu dilontarkan anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad. Menurutnya, ini berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, khawatir mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” kata Ali sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari keterangan persnya, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Ali, langkah pemotongan pendapatan ASN ini berisiko menurunkan moral serta motivasi kerja birokrasi Indonesia.
Kalau pemotongan terus berlanjut, muaranya jelas akan memengaruhi kualitas layanan publik yang diterima oleh masyarakat.
“Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," tegas politikus PKB tersebut.
Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan mengambil langkah intervensi strategis mengatasi masalah krusial ini.
Pemerintah pusat diharapkan Ali melakukan pemetaan nasional secara menyeluruh terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai tenaga PPPK.
Fokus pemetaan ini, lanjut Ali, harus diarahkan pada daerah-daerah yang memiliki profil risiko fiskal tinggi.
Terutama daerah-daerah dengan belanja pegawai yang sudah telanjur gemuk dan Pendapatan Asli Daerah atau PAD-nya rendah.
"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial, agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang," ujarnya.
Ali juga meminta adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan solusi jangka panjang yang sistemik.
Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurut dia harus segera duduk bersama.
"Meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan. Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Ali.
Pemotongan gaji ASN untuk menyelamatkan nasib PPPK terjadi di sejumlah wilayah. Salah satunya di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Pemkot Tidore terpaksa memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh ASN sebesar 30 persen demi menyelamatkan nasib dan menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.
Sebelumnya, PPPK di Pemkot Tidore menggelar aksi unjuk rasa pada 6 Juli. Mereka menuntut pemerintah mencari solusi untuk nasib mereka yang tidak jelas.