UPdates—Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai Deddy Corbuzier melakukan pelanggaran militer. Itu setelah selebriti tersebut mengecam anak-anak yang mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat video yang viral.
Politikus PDIP itu menegaskan, Deddy melakukan pelanggaran militer lantaran yang bersangkutan merupakan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler. Gelar itu adalah gelar kehormatan militer yang diberikan kepada warga negara yang memiliki kemampuan khusus untuk mendukung TNI.
“Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata TB Hasanuddin, Minggu, 26 Januari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Pensiunan perwira tinggi TNI itu mengatakan, dalam Peraturan Displin Militer (PDM) pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika, dan kehormatan prajurit. Selain itu, harus selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Deddy kata TB juga melanggar 8 wajib TNI. Khususnya no 1 yang berbunyi bersikap ramah terhadap rakyat dan no 7 yang berbunyi tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Maka dari kedua pasal di atas dan memperhatikan 8 TNI wajib di atas, ucapan dan sikap sodara Deddy sudah dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh Ankumnya sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2025, Deddy mengecam anak yang mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis dalam pernyataan yang dianggap arogan sehingga ia banjir kecaman di media sosial.
Ketua KPAI Maryati menganggap Deddy terlalu berlebihan dalam merespons keluhan anak. Menurut dia, anak berpotensi mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk mengutarakan pendapatnya jika melihat pernyataan Deddy.