UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto hari ini. Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka.
You may also like : Singgung Jokowi dan Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum, Hasto: Merdeka!
"Mengenai perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa, 7 Januari 2025 di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
You might be interested : Setelah Hasto Tersangka, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi
Dijelaskan Tessa, penggeledahan berlangsung di rumah Hasto yang berlokasi di Bekasi.
KPK sendiri dijadwalkan memanggil ulang Hasto setelah peringatan HUT PDIP 10 Januari 2025.
Sebelumnya Hasto dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 3 Januari 2025. "Jika pada pemanggilan kedua dia kembali mangkir, maka kewenangan penyidik untuk menjemput paksa," tegas Tessa.
Menurut Tessa, upaya jemput paksa atau penangkapan tersangka sudah sesuai ketentuan yang berlaku. "Ya secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, penyidik dapat menjemput paksa. Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka ya," jelasnya.
Meski demikian, ia meyakini Hasto akan kooperatif. "Saya pikir saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristianto meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya. Hasto meminta pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP pada Jumat, 10 Januari 2025.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Namun, kami mohon kepada KPK untuk dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, usai peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy dalam keterangannya setelah Hasto batal menjalani pemeriksaan.
Ia memastikan, Hasto akan kooperatif terkait kasus hukum yang menjeratnya. "PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum," katanya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.