
UPdates—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bikin heboh. Ia mendadak melakukan sidak ke salah satu lokasi pengelola air mineral AQUA, PT. Tirta Investama Subang, Senin, 20 Oktober 2025.
You may also like :
Hasil Hitung Cepat Pilgub Jabar 2024 Data 100% versi Indikator Politik Indonesia: Dedi Mulyadi Menang 61,16 Persen
Dedi Mulyadi mengaku terkejut lantaran air yang dihasilkan pabrik air mineral tersebut berasal dari pipa bertekanan tinggi atau sumur bor sedalam 100-130 meter.
You might be interested :
Anggota DPR Golkar Sindir Dedi Mulyadi: Jangan Terbuai Pencitraan Medsos
Itu terungkap dalam video di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel (KDM). Dalam video itu, Dedi bertanya soal sumber air yang digunakan oleh perusahaan air mineral tersebut.
Ia menanyakan apakah sumber mata air yang digunakan berasal dari sungai atau mata air permukaan.
"Ngambil airnya dari sungai?" tanya pejabat yang akrab disapa Kang Dedi itu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Jumat, 24 Oktober 2025.
"Airnya dari bawah tanah, Pak," jawab seorang staf perusahaan.
"Dikira oleh saya dari air permukaan dari sungai atau mata air. Berarti kategorinya sumur pompa dalam?" tanya Dedi lagi.
Potongan video itu ramai dibagikan netizen dan viral. Perhatian publik sangat tinggi pada video itu karena selama ini iklan perusahaan menyebut AQUA berasal dari mata air pegunungan.
Menanggapi kehebohan itu, pihak Aqua memberikan klarifikasi panjang. “Meluruskan informasi yang saat ini beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa AQUA menggunakan air dari sumur bor biasa, bukan dari sumber air pegunungan, serta menyoroti isu pajak, SIPA, dampak lingkungan, hingga kontribusi sosial perusahaan. Kami ingin tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” kata AQUA dalam pernyataan di website mereka sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Jumat, 24 Oktober 2025.
“Sebagai pelopor air minum dalam kemasan di Indonesia, AQUA berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kemurnian air yang kami hadirkan kepada masyarakat. Kami percaya bahwa transparansi dan edukasi publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan. Oleh karena itu, kami menyampaikan klarifikasi ini berdasarkan data ilmiah, regulasi, dan fakta lapangan,” lanjut AQUA.
Lalu, Benarkah AQUA menggunakan air dari sumur bor biasa? AQUA menegaskan informasi itu sama sekali tidak benar.
“Tidak benar. AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan. Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing (mengalir alami),” tegas AQUA.
Mereka juga memastikan pengambilan air oleh AQUA tidak mengganggu sumber air masyarakat. Menurut mereka, air yang digunakan AQUA berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat.
“Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelasnya.
AQUA mengklaim memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam (Ground Water Resources Policy), yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjamin kemurnian dan kualitas sumber air, menjaga kelestarian sumber daya airnya, berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah operasional serta melindungi dan turut mempromosikan adat dan cagar budaya di sekitar wilayah operasionalnya.
Pihak AQUA juga memberikan penjelasan apakah pengambilan air tanah dalam bisa menyebabkan longsor atau pergeseran tanah.
“Berdasarkan kajian bersama UGM, pengambilan air dilakukan secara hati-hati dan tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor. Namun, faktor lain seperti perubahan tata guna lahan dan deforestasi juga berpengaruh,” jelasnya.
“AQUA aktif melakukan konservasi dan pemantauan lingkungan secara berkala serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat untuk mengelola sumber daya air secara terintegrasi dari hulu hingga hilir sehingga terjaga kualitas dan kuantitasnya. Hal ini juga menjaga area tangkapan dan resapan air tetap terjaga fungsi dan keberlanjutannya,” tambah AQUA.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa proses penentuan sumber air AQUA dilakukan oleh tim ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi.
“AQUA hanya menggunakan air dari akuifer dalam (kedalaman 60–140 meter), bukan dari air permukaan atau air tanah dangkal. Akuifer ini terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia dan tidak mengganggu penggunaan air masyarakat,” ungkapnya.
Mereka juga menegaskan bahwa untuk terus menjaga kualitas dan kuantitasnya, AQUA menjalankan program konservasi sumber daya air berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) di berbagai wilayah operasional, termasuk Subang.
“Di Subang sendiri, AQUA tercatat telah melakukan penanaman lebih dari 250,000 pohon, membangun lebih dari 120 sumur resapan dan 2.800 rorak, serta melakukan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat bersama masyarakat Subang,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menegaskan, temuan ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.
"Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy melalui rilis, Jumat, 24 Oktober 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Rivqy menilai masalah sumber air ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.
"Diatur dalam UU tersebut, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas,” tegas Legislator dari Jawa Timur IV itu.
Dirinya juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian mendalam. Ia menilai perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.
"Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan. Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut,” imbuhnya.
Ia mengatakan komisi VI DPR yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Di antaranya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM serta PT Tirta Investama selaku produsen AQUA.
"Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut. Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” papar Rivqy.
Ditegaskan Rivqy, DPR berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil.
“Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen dan konsistensi yang penuh. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi dan masyarakat atau konsumen yang dikorbankan mesti mendapatkan ganti rugi," tandas Rivqy.