Prof Denny Indrayana (Foto: X)

Gubernur Kalsel Menang Praperadilan, Prof Denny Indrayana Prediksi KPK Siap Malu

13 November 2024
Font +
Font -

UPdates—Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas status tersangkanya.

Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu tidak sah karena sewenang-wenang.

Sebelum pembacaan putusan itu, Sahbirin Noor sempat 'menghilang' dan dicari KPK. Namun, sehari sebelum pembacaan putusan, ia mendadak muncul di kantornya.

Putusan PN Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana mengatakan, putusan itu sudah bisa diprediksi sejak awal.

"Prediksi saya yang keliru adalah menebak dia akan muncul setelah menang praperadilan. Ternyata munculnya sehari sebelum putusan. Kenapa Sahbirin perlu muncul sebelum putusan, supaya tidak terkena aturan Surat Edaran MA yang melarang buron mengajukan praperadilan," kata Denny sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari akun X pribadinya, @dennyindrayana, Rabu, 13 November 2024.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, sang gubernur masih bisa diproses hukum. Namun, ia memprediksi KPK tidak akan melakukannya. Menurutnya, dalam kasus ini, komisi antirasuah itu akan siap mempermalukan dirinya.

"Paman cerdik, KPK sengaja memilih tak berkutik. Prediksi selanjutnya: KPK berkenan mempermalukan dirinya, tidak menangkap dan memeriksa Sahbirin, apalagi menetapkannya lagi sebagai tersangka. Padahal sangat, dan seharusnya, BISA! Inilah hadiah terindah dari KPK. Selamat Ulang Tahun Paman Birin," tulis Denny menyinggung ulang tahun Sahbirin kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sementara itu menegaskan bahwa KPK akan memeriksa Sahbirin Noor meski baru saja menang praperadilan.

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka. Yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” kata Tessa Mahardhika sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari rri.co.id, Rabu, 13 November 2024.

Tessa menjelaskan bahwa praperadilan tersebut hanya menguji aspek formil saja. "Bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek material," ujar Tessa.

Menurutnya, putusan praperadilan tidak berpengaruh kepada proses penyidikan yang masih berlangsung. Apalagi, kepada para tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh KPK.

"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya. Tersangkanya sudah dilakukan penahanan dan nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi," jelas Tessa.

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, Hakim PN Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan itu menyatakan KPK harus membatalkan sprindik yang menjerat Sahbirin.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady,.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK.

"Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," kata Hakim.

Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. Sahbirin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Namun, enam orang lainnya sudah ditahan KPK.

Font +
Font -