Ilustrasi Paslon terpilih di Pilkada 2024 (Foto: Web indojayanews.com).

Gugatan Capres, Cawapres, Caleg, hingga Kepala Daerah Minimal S1 Ditolak

29 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S1).

You may also like : palopo mkMK Putuskan Pilkada Palopo Diulang, Trisal Tahir Didiskualifikasi dan Akhmad Syarifuddin Bisa Maju Lagi

Saat ini, syarat maju sebagai capres, cawapres, caleg, dan cakada hanya berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan akan tetap berlaku.

You might be interested : lt66acc984740e1MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada 4-5 Februari 2025

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya sebagaimana dilansir keidenesia.tv.

Sebelumnya, permohonan uji materi syarat capres, cawapres, caleg, hingga cakada ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar.

Hanter Oriko Siregar dalam permohonannya menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa uji materi syarat pendidikan paling rendah bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sejatinya pernah dipertimbangkan MK dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Saat itu, gugatan juga dimohonkan Hanter.

Menurut Ridwan, Mahkamah tetap berpendirian sebagaimana putusan sebelumnya, yakni syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka sehingga menjadi wewenang pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

MK belum memiliki alasan yang mendasar untuk mengubah pendirian. Makanya, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 secara otomatis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan Hanter dalam perkara tersebut.

"Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama," kata Ridwan.

Pertimbangan senada digunakan MK dalam menjawab persoalan konstitusionalitas Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Bagi MK, meski subjek hukumnya berbeda (calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta cakada), ketiga norma pasal tersebut sama-sama merupakan ketentuan norma yang mengatur mengenai syarat pencalonan.

Karena itu, Mahkamah berpendirian, syarat caleg dan cakada juga merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Hal itu sebagaimana pertimbangan MK terkait konstitusionalitas Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mahkamah juga berpandangan bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan pemohon sejatinya tidak menutup kesempatan bagi setiap warga negara berlatar belakang pendidikan lebih tinggi untuk mengajukan diri ataupun dicalonkan oleh partai politik sehingga yang bukan sarjana bisa tetap maju.

Permintaan pemohon agar pasal-pasal diuji diubah menjadi "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu atau yang sederajat" menurut MK justru mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang akan mencalonkan ataupun dicalonkan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >