UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Jeneponto, Senin, 24 Februari 2025.
Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati Jeneponto Tahun 2024 diputuskan MK ditolak.
"Menolak eksepsi termohon dan ekspesi pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin,24 Februari 2025.
You might be interested : 5 Fakta Menarik hingga Kabupaten Jeneponto Dijuluki Sebagai Kota Kuda
Hakim MK, Arsul Sani mengatakan, dalil pemilih menggunakan hak pilih dua kali tidak terbukti. Terkait KTP elektronik yang dipersoalkan, saksi kata dia tidak mengajukan keberatan termasuk saksi pemohon.
Soal dalil ada pemilih menggunakan hak orang lain, termasuk yang sudah meninggal, menurutnya ternyata orangnya memiliki nama sama.
"Mahkamah berpendapat gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Arsul.
Untuk diketahui, sengketa Pilkada Jeneponto terkait pemungutan suara ulang di 10 TPS yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan tidak dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto selaku Termohon.
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Jeneponto, paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37% suara.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06% suara. Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby sementara itu mendapatkan 88.083 atau 41,56% suara. Sedangkan, paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99%.
Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby yang berselisih 1.064 suara dengan Paris Yasir-Islam Iskandar menjadi pihak yang menggugat dalam PHPU ini.