UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan untuk Pilkada Takalar dan Toraja Utara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati.
Gugatan Pilkada Takalar diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim. Sidang putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, Selasa, 4 Februari 2025..
Dalam sidang, PHPU Takalar tidak bisa diterima: karena terganjal syarat ambang batas. Menurut Mahkamah, tidak ada alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan.
Di mana terdapat selisih suara 41 persen antara Pemohon (45.997 suara) dengan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait (111.290 suara) dalam Pilbup Kabupaten Takalar.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs MK, Selasa, 4 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak sengketa Toraja Utara. MK menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok selaku Pemohon Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Kepala Daerah di MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, maka jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% kali 131.069 suara (total suara sah) atau sama dengan 1.966 suara.
"Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 62.647 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 68.422 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 68.422 suara dikurangi 62.647 suara sama dengan 5.775 suara (4,4%) atau lebih dari 1.966 suara,” kata Anwar.
Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 namun Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toraja Utara Tahun 2024 (PHPU Bupati Toraja Utara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).