Thailand menjatuhkan hukuman lebih dari 100 tahun penjara kepada seorang pria karena melakukan grooming dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Foto: AFP via Getty)

Guru di Thailand Divonis 111 Tahun Penjara karena Merayu Anak di Bawah Umur

11 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Seorang guru sekolah berusia 32 tahun di Bangkok dijatuhi hukuman 111 tahun penjara karena merayu dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Dia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 1,5 juta baht atau sekitar Rp705 juta kepada korban dan 650.000 baht atau Rp305 juta kepada ibunya atas kejahatan berat yang dilakukannya saat mengajar di sebuah sekolah di provinsi Phitsanulok di Thailand utara.

Pria itu dijatuhi hukuman 111 tahun penjara karena melakukan grooming dan 18 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Karena kedua masa hukuman tersebut berjalan bersamaan, dia akan menjalani hukuman yang lebih lama, yaitu 111 tahun.

Media Thailand, Thairath sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Independent, Rabu, 11 Desember 2024, menyebut guru tersebut, yang diidentifikasi hanya dengan nama depannya Tee menargetkan siswa laki-laki. Ia mengaku telah melecehkan anak-anak di berbagai lokasi di dalam sekolah, termasuk toilet dan ruang audiovisual, serta di dalam mobilnya.

Departemen Investigasi Khusus Thailand mengatakan bahwa Tee ditangkap pada tanggal 24 Juni sebagai bagian dari penyelidikan terhadap sebuah agen model di Pathum Thani, yang diduga melakukan grooming dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Departemen tersebut menyebut Tee telah berkonspirasi dengan Danudet Saengkaew, 28 tahun, pemilik Agen Model Nene, untuk melakukan grooming terhadap anak-anak.

Menurut departemen tersebut, bukti menunjukkan bahwa keduanya kemungkinan telah melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 1.000 korban.

The Nation Thailand melaporkan bahwa Danudet mengakui kejahatannya awal tahun ini setelah polisi menemukan lebih dari 500.000 gambar pelecehan seksual anak dalam kepemilikannya.

Ia dihukum karena hampir 60 pelanggaran dan dijatuhi hukuman 121 tahun dan 223 bulan penjara pada 11 Februari. Danudet juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 2,1 juta baht atau sekitar Rp987 juta kepada delapan korban yang diidentifikasi oleh Departemen Investigasi Khusus dari foto-foto tersebut.

Font +
Font -