
UPdates—Pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah disebut keciprat Rp100 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
You may also like :
Gegara Gus Miftah, DPR Ingin Model Dakwah Diatur Ulang Kemenag
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
You might be interested :
Dapat 5 Koper Uang Berisi Rp5 M, KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Informasi itu mencuat setelah JPU KPK membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa KPK, Greafik Loserte awalnya memeriksa saksi Dheky Martin, mantan PPK proyek JGSS Fase 1 yang merupakan terpidana dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Greafik mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Gus Miftah.
"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik.
"Iya," jawab Dheky.
Greafik mengatakan, klarifikasi identitas tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," ujar Greafik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini akan mendalami dugaan aliran dana kepada Gus Miftah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan yang disampaikan di persidangan menjadi bagian penting. Khususnya, dalam proses pembuktian dan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum maupun penyidik.
"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama. Tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
Menurutnya, penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan untuk menentukan apakah terdapat dasar melakukan pengembangan perkara.
Selain itu, KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif, inisiatif sekaligus tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU. Hal ini juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," ujarnya.
Dijelaskan Budi, kemungkinan penyitaan uang yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi masih bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya, apabila terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.
Kasus dugaan korupsi proyek DJKA merupakan salah satu perkara besar yang terus dikembangkan KPK. Dari hasil OTT pada 2023, KPK menetapkan 10 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kemenhub dan pihak swasta.
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi sekitar 21 orang yang berasal dari berbagai unsur. Salah satu tersangka baru dalam perkara ini adalah Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.