Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok/Andri/DPR RI)

Habiburokhman Jamin RUU KUHAP tidak Melemahkan KPK

24 July 2025
Font +
Font -

UPdates—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan jaminan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi.

You may also like : prabowo setpresPresiden Sebut Pilkada Berjalan Damai, DPR Ungkap 4 Kejadian Menonjol

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa RUU KUHAP berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya.

You might be interested : hasto pdip 1 igRocky Gerung Sebut Hasto Tersangka karena Perintah Politik Jokowi, PDIP: Ini Kriminalisasi

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI sebaliknya berkomitmen untuk memperkuat posisi KPK melalui penyusunan RUU tersebut.

“Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Habiburokhman pun menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan KPK. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Mengenai status penyelidik dan penyidik, Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengesampingkan keberadaan penyidik di luar Polri.

“Dalam Pasal 1 angka 7, telah disepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Jakarta itu lebih lanjut membantah anggapan bahwa definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengumpulkan informasi awal.

“Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP konsisten dengan pendekatan formil. Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR RI tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP. “Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan sudah dipertimbangkan,” katanya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR RI akan mengalokasikan waktu untuk menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama KPK dan para aktivis antikorupsi pada masa sidang mendatang, usai 16 Agustus 2025. Agenda tersebut dilakukan sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap draf RUU KUHAP.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gus dur

Gus Dur

“Saya takut terjebak dalam budaya yang kecil, dalam pandangan yang sempit, dalam lingkungan yang sama”
Load More >