Nikita Mirzani (foto:IG@nikitamirzani_72)

Hakim Ketok Palu, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

28 October 2025
Font +
Font -

UPdates – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, Selasa, 28 Oktober 2025.

You may also like : nikita igNikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Ini Permintaannya ke Penyidik

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Kairul Saleh.

You might be interested : nikita igDituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 M, Nikita Mirzani Malah Ketawa: Suka-Suka Jaksa

Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan kurungan 11 tahun penjara.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra sebelumnya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys selaku pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan Juni lalu, Nikita Mirzani disebut memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >