UPdates - Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Jumat, 25 Juli 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) tersebut terbukti menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, yakni Wahyu Setiawan.
Selain hukuman tiga tahun enam bulan penjara, Hasto juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai, tindakan Hasto Kristiyanto telah memenuhi unsur Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang mengatur delik pemberi suap.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu hukuman 7 tahun penjara.