Nadiem Makarim saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa, 30 Juni 2026 lalu. (Foto: Tangkapan Layar)

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Potong Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Penjara

24 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, saat membacakan amar putusan, Kamis, 24 September 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman CNNIndonesia.com.

Tak hanya itu, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan.

You might be interested : nadiem menangis ig frankaFranka Makarim: Hari yang Sangat Menyakitkan, Nadiem Kamu tidak Berjalan Sendiri

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Hakim tingkat banding juga memotong uang pengganti terhadap Nadiem menjadi sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Nadiem dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota IV Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >