
UPdates—Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
You may also like :
Habiburokhman Jamin RUU KUHAP tidak Melemahkan KPK
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
You might be interested :
25 Daerah Pilkada Ulang, DPR: Evaluasi KPU dan Bawaslu!
Makanya, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Tangis videografer Amsal Christy Sitepu pun seketika pecah. Amsal menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga untuk para pekerja di sektor ekonomi kreatif.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tegas Amsal sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu, 1 April 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan majelis hakim itu. Putusan tersebut dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi pekerja kreatif yang selama ini kerap menghadapi tantangan dalam proses pengadaan jasa.
Menurutnya, perkara yang menjerat Amsal memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya anak-anak muda yang menekuni bidang produksi konten dan videografi.
Pasalnya, pekerjaan kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang yang biasanya memiliki standar harga baku.
“Kami menganggap Majelis Hakim, apa namanya, telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Yang intinya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dihukum dalam masyarakat," kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Prinsip tersebut dinilai penting agar putusan pengadilan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu perkara.
Ia juga menilai pendekatan tersebut menjadi relevan dalam perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif. Sebab, mekanisme penentuan harga dalam pekerjaan kreatif tidak selalu dapat disamakan dengan pengadaan barang atau jasa yang memiliki standar harga pokok tertentu.
“Bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan bareng yang secara pintik ada standar harga pokok. Yang kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif," jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR selama ini juga terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas peradilan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara secara adil dan objektif.
“Jadi sekali lagi, kita apresiasi tinggi-tinggi yang diberikan hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkan kesejahteraan hakim. Kalu hakimnya berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan dan sejahteraan para pengadil tersebut," ujarnya.
Habiburokhman juga menyatakan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan mengenai dinamika yang terjadi dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang menjadi sorotan publik.
Komisi III kata dia perlu melakukan evaluasi terkait proses pelaksanaan keputusan pengadilan. Habiburokhman juga menegaskan bahwa pihaknya juga ingin mendapatkan klarifikasi mengingat ia merasa adanya perlawanan dan propaganda yang digencarkan kepada Komisi III dalam upaya membela Amsal Sitepu.
“Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” tegas Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga menyoroti permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisi III DPR RI dan telah disetujui oleh pengadilan sempat diwarnai kendala dalam proses pelaksanaannya.
Pembebasan Amsal Sitepu dinilai tertunda karena menunggu kehadiran jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo untuk menandatangani dokumen, sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi harus menunggu selama beberapa jam.
“Penangguhan itu kan permohonan yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dan seharusnya ketika dikabulkan diantaranya oleh pengadilan. Seharusnya hal itu langsung direalisasikan," ujarnya.
Wakil rakyat dari dapil Jakarta itu juga menilai terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan dengan langkah Komisi III DPR RI dalam mengawal kasus Amsal. Ia menyebut hal tersebut terlihat dari adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Ia pun membandingkan sikap Kejaksaan Negeri Karo dengan pimpinan di Kejaksaan Agung yang menurutnya selama ini menunjukkan respons positif terhadap aspirasi masyarakat serta komunikasi dengan Komisi III DPR RI.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal berbagai aspirasi masyarakat terkait proses penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dan mereka membuat propaganda seolah-olah seolah-olah kami melakukan intervensi. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu," pungkasnya.