
UPdates - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis hukuman 4,6 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis, 4 Juni 2026, dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.
You might be interested :
Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Mantan Aktivis yang Jadi Ketua Relawan Jokowi dan Prabowo Mania 08 di Pilpres
Hakim pun menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Mendengar vonis itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim.
“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel, dilansir Keidenesia.TV dari Kompas.com, Kamis, 4 Juni 2026.
Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan. “Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar.