Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (foto:Dok.Iqbal Firdaus/kumparan)

Hakim Vonis Mantan Wamenaker Noel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

4 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor karena kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  • Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta yang dapat digantikan dengan penyitaan dan pelelangan kekayaannya jika tidak dibayar.
  • Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar, dengan mempertimbangkan bahwa Noel telah mengembalikan Rp 3 miliar ke KPK.
  • Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum, menganggap hukuman tersebut sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
  • Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar.
  • Noel disebut menerima uang sebesar Rp 4,435 miliar dalam kasus korupsi ini, dan telah mengembalikan sebagian besar uang tersebut ke rekening penampungan KPK.
  • Dengan menerima putusan, Noel menunjukkan konsistensi dalam mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakannya.
atau

UPdates - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis hukuman 4,6 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis, 4 Juni 2026, dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.

You might be interested : noel sakitBeredar Foto Wamenaker Sakit Usai Kena OTT, Netizen Bilang Biasa, KPK: Dia Sehat

Hakim pun menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Mendengar vonis itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim.

“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel, dilansir Keidenesia.TV dari Kompas.com, Kamis, 4 Juni 2026.

Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan. “Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar.

Font +
Font -