UPdates - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah kerugian total. Kerugian yang timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.
You may also like : Sempat Ricuh dan Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Isi Surat Hasto dari Penjara
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya manngkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dilansir dari tribratanews, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dolar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.