Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) serta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri). (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah Hormati Putusan MK

3 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Legislatif dan eksekutif menyebut itu bersifat final dan mengikat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” kata Rifqinizamy Karsayuda sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Jumat, 3 Januari 2025.

You might be interested : mbak titiek dprInsentif Rp10 Juta per Bulan untuk Petani Milenial, DPR: Bagus

Politikus Partai Nasdem itu menilai putusan MK ini akan menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mewakili pemerintah menegaskan hal sama.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Kami sangat menghormati dengan keputusan ini,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Ditegaskan Yusril, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut. "Tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah secara internal akan membahas implikasi dari putusan tersebut. Terutama terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029 mendatang.

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold. Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," jelas Yusril.

MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. pada Kamis kemarin setelah uji materi Pasal 222 UU Pemilu itu dilakukan lebih dari 30 kali.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK.

Dalam sidang tersebut, Suhartoyo mengungkapkan, norma Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya,” kata Suharyoto ketika membacakan bunyi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Suharyoto mengatakan putusan MK ini bakal menjadi bahan bagi wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau "Omnibus Law" soal politik yang sedang digagas DPR.

"Maka ya dimasukkan ke situ kalau memang revisi menganut model Omnibus Law dilakukan," tandasnya.

Font +
Font -