UPdates - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi resmi mengalami kenaikan per 1 Februari 2025. Kenaikan harga ini berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
You may also like : Pemerintah Diingatkan Soal Janji BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
Dirangkum Keidenesia dari laman resmi Pertamina, Senin, 3 Februari 2025, penyesuaian harga BBM dilakukan oleh PT Pertamina dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
You might be interested : 1 November 2024, Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Naik
Keputusan ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kenaikan harga ini hanya berlaku untuk jenis BBM non subsidi, yakni Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53). Kenaikan harga untuk jenis BBM ini berkisar antara Rp 400 hingga Rp 1.050 per liter, tergantung jenisnya.
Kenaikan harga BBM ini diharapkan dapat mencerminkan penyesuaian terhadap fluktuasi harga minyak global dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan energi nasional.
Perubahan harga tersebut tidak hanya berlaku di SPBU Pertamina, tetapi juga di SPBU perusahaan swasta, seperti Shell, British Petroleum (BP), dan Vivo.
Berikut adalah rincian harga terbaru BBM non subsidi di Sulsel per Februari 2025.