Harvey Moeis (Foto: Instagram/Harvey Moeis)

Harvey Moeis Melawan, Kasasi Putusan 20 Tahun Penjara, DPR: Sudah Sesuai Harapan Publik 

17 February 2025
Font +
Font -

UPdates—Harvey Moeis melawan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

You may also like : harvey 1Hukuman Harvey Moeis Naik 20 Tahun Penjara, Denda Jadi Rp420 Miliar

Terdakwa korupsi penambangan ilegal bijih timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad menyampaikan rencana pengajuan kasasi itu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Andi Ahmad menegaskan, tim hukum kini hanya menunggu salinan putusan banding yang lengkap dari PT DKI Jakarta karena mereka perlu mengkaji pertimbangan majelis hakim tinggi yang mengubah putusan 6,5 tahun penjara dari PN Tipikor sebelumnya.

Selain itu, tim hukum yang meyakini suami dari aktris Sandra Dewi tersebut tidak bersalah atas dakwaan, dan tuntutan jaksa juga perlu menunggu hasil banding terdakwa lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sendiri siap menghadapi kasasi Harvey Moeis. Hal itu ditegaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut Harli, kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa dan Kejagung RI menghormati langkah hukum tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat.

Ia menegaskan, keputusan itu merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi berskala besar yang berdampak luas. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa vonis yang lebih berat itu sekaligus menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.

"Ini sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," kata Martin, dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Senin 17 Februari 2025.

Menurutnya, masyarakat perlu terus menaruh harapan besar agar kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ditindak secara tegas dan adil. Ditegaskan Martin, korupsi itu bukan hanya merugikan negara secara finansial, melainkan juga menghambat kesejahteraan masyarakat. "Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," ujarnya.

Vonis ini tegasnya menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

"Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat," tandasnya.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Anda mungkin bisa menunda, tapi waktu tidak akan menunggu."
Load More >