UPdates—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan dalam kasus dugaan suap komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Setelah tim Penyidik KPK merampungkan pemeriksaannya di lantai 3, Hasto sebagaimana video yang beredar di X.com dan dipantau keidenesia.tv pada Kamis, 20 Februari 2025 tampak turun dari tangga diapit dua pegawai KPK.
Hasto terlihat sudah mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan Tahanan KPK. Selain itu, tangan poliitkus bergelar doktor itu juga terlihat sudah diborgol.
You might be interested : Setelah Hasto Tersangka, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi
Saat tiba di lobby, Hasto langsung disambut tim hukum dan rekan separtainya. Ia tampak bersalaman dengan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan menoleh ke kader PDIP dan simpatisannya seraya mengangkat tangannya yang terborgol. Sementara pegawai KPK yang mengawalnya berusaha menghalangi orang-orang yang mencoba mendekat dan segera membawa Hasto menjauh dari tempat itu.
Sebelumnya, Hasto sudah menegaskan bahwa dirinya siap jika hari ini akan ditahan oleh penyidik KPK. "Ya sudah siap lahir batin," ujar Hasto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Pada pemeriksaannya hari ini, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.51 Wita menggunakan mobil Alphard berwarna hitam. Selain Maqdir Ismail, ia juga didampingi tim hukumnya yang lain, Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Patra Zen.
Politisi PDIP seperti Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, hingga Ribka Tjiptaning juga terlihat bersamanya. Ada juga sejumlah simpatisan dan kader PDIP lainnya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 karena diduga menjadi donatur suap Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang itu menurut KPK dipakai untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024.
Selain itu, ia juga diduga merintangi proses penangkapan Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Termasuk dengan menyuruh Harun Masiku yang kini masih buron untuk menenggelamkan ponselnya di dalam air.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan, tetapi tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto.
KPK kemudian memanggil Hasto pada Senin, 17 Februari 2025. Akan tetapi, Hasto tidak hadir karena ia sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua. Sidang gugatan praperadilan kedua Hasto dijadwalkan digelar Senin, 3 Maret 2025.