UPdates—Belakangan ini sedang heboh kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang penyandang disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus ‘buntung’ asal Kota Mataram, NTB.
Agus menggemparkan publik lantaran dengan keterbatasan fisiknya (tanpa kedua tangan), ia diduga melakukan tindak pidana terhadap setidaknya 13 gadis. Di antara para korban termasuk mahasiswi.
Terungkap fakta-fakta dalam kasus pelecehan seksual ini, Agus melakukan aksi bejatnya di salah satu penginapan di kawasan Rembiga, Mataram, Nang's Homestay. Pemilik Nang's Homestay., Shinta, menerangkan pria itu kerap datang ke penginapan tersebut dengan perempuan berbeda. Ia menyebut gadis-gadis itu masih muda, polos, dan cantik-cantik.
Kepolisian daerah (Polda) NTB telah menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual pada awal Desember 2024 ini.
Penetapan tersangka Agus alias Iwas telah didasarkan pada keterangan ahli dan telah memenuhi unsur pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah video Agus yang sedang dibantu mengenakan pakaian oleh keluarganya muncul di berbagai platform media sosial. Sebagaimana pantauan keidenesia.tv di X.com sejak awal pekan, muncul narasi bahwa Agus mencari keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus yang seorang mahasiswa membantah melakukan pemerkosaan seperti yang dituduhkan padanya. Ia menegaskan bahwa untuk berpakaian saja, ia masih harus dibantu orang tuanya jadi tidak mungkin dirinya bisa melakukan pemerkosaan.
Karena secara logika tampaknya alasan Agus masuk akal, publik pun awalnya menaruh simpati kepadanya dan ramai-ramai membela. Namun, belakangan sejumlah kesaksian korban dan keterangan polisi menyudutkan Agus. Hingga akhirnya terungkap bahwa ada banyak korban dari kasus ini.
Kasus ini pun mengundang banyak reaksi. Makanya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS). Hal ini demi memastikan keadilan bagi semua pihak.
"Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Selly menegaskan mendukung pengusutan kasus demi keadilan, baik bagi korban dan pelaku. “Assessment psikologi atau kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka, apakah ada tidaknya kecenderungan kelainan seksual meskipun yang bersangkutan difabel. Laporan adanya 13 korban juga tidak bisa diabaikan, apalagi ada beberapa yang diduga masih di bawah umur," tegas Selly.
Menurut Selly, penegakan hukum dan rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pasal 3 UU TPKS huruf C. "Kita serahkan kepada para pakarnya karena mereka pasti memiliki keahlian untuk menilai sehingga kebenaran akan benar-benar terungkap," ujar Selly.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi MA yang mengadu ke Polda NTB bahwa dirinya diperkosa oleh Agus. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, ternyata sudah ada laporan dari 7 korban terhadap Agus atas tuduhan yang sama.
Bahkan ada salah satu korban masih berusia 18 tahun atau kategori di bawah umur. Rentetan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Selly memahami concern dari masyarakat yang mempertanyakan kasus ini karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.
“Tapi pemeriksaan dilakukan berbasis fakta. Toh hak-hak yang bersangkutan juga diberikan oleh Polisi dengan penerapan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya,” ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.