
UPdates—Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026, sore kemarin.
You may also like :
PT Gag Nikel Aman, Prabowo Perintahkan Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tambang nikel, di Kabupaten Konawe Utara.
You might be interested :
Kejagung Pastikan Erick Thohir tak Terlibat di Megakorupsi Pertamina
Kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara ini sejak 2017 diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka bahkan sudah menetapkan tersangka yakni mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.
Aswad diduga melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Berdasarkan keterangan KPK, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,7 triliun. Sementara Aswad dituduh menerima uang Rp13 miliar.
Akan tetapi, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ini pada Desember 2024. KPK baru mengakui penerbitan SP3 tersebut pada Desember 2025.
Kejagung lantas mengumumkan melanjutkan penyidikan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penggeledahan kemarin.
Dari rekaman video yang beredar luas, sejumlah penyidik berbaju merah dan mengenakan celana cream keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 17.39 WITA.
Dikawal sejumlah prajurit TNI, penyidik membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.
Setelah barang bukti dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI, Raja Juli Antoni tersebut.
Meski barang bukti terlihat dengan jelas dibawa, Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi dalam keterangan pers mengatakan kehadiran kejaksaan di kantor mereka hanya untuk mencocokkan data.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website Kemenhut, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan kata dia senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance),” ujarnya.
Ia mengatakan, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang.