
UPdates—Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso menghebohkan publik setelah mengklaim dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
You may also like :
Keracunan Terus Berlanjut, Guru Ogah Jadi Tester, Kepala BGN Tegaskan Siswa Meninggal bukan karena MBG
Piprim menyampaikan kabar pemecatannya dalam unggahan di akun media sosial Instagramnya, @dri.piprim, Minggu, 15 Februari 2026.
You might be interested :
Operasi Jantung Robotik Pertama di Indonesia, RS Jantung Harapan Kita Catat Sejarah
“Akhirnya saya dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak,” tulisnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Senin, 16 Februari 2026.
“Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi,” lanjutnya.
Dalam unggahannya, ia meminta maaf kepada pasiennya di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan mahasiswanya di Universitas Indonesia. Ia mengaku tidak bisa lagi melayani dan mengajar mereka.
“Mohon maaf kepada semua pasien saya dan murid-murid saya yang tidak bisa saya layan lagi dan saya ajari lagi. Terima kasih. Semoga anak-anak Indonesia tetap sehat,” tulisnya.
Lebih lanjut, ia memberikan penjelasan panjang lebar dalam video unggahannya.
Termasuk kronologi pemecatan dan mutasinya. Ia mengaku sebelumnya sempat diperingatkan seniornya bahwa jika Piprim tak mendukung keinginan Kemenkes, maka berpotensi dimutasi.
Piprim lalu menjabarkan bahwa keputusan dia memperjuangkan independensi kolegium dan menolak organisasi ini di bawah Menteri Kesehatan sesuai dengan amanah kongres nasional.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen," ungkapnya.
Sebelum mengumumkan dipecat, Piprim sempat dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 untuk membantu pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.
Akan tetapi, Piprim merasa proses mutasi tersebut tidak transparan, ilegal, dan mendadak. Ia bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemindahan tersebut.
Pada 2 Februari 2026, beredar dokumen soal pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang menyebut pemberhentian dr. Piprim terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Unggahan sang dokter soal pemecatannya langsung banjir komentar. Termasuk dari rekannya sesama dokter dan mahasiswa.
Mereka menyesalkan pemecatan ini dan mendoakan dr. Piprim bisa melewati masalah ini.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo kepada awak media menekankan pemecatan dr. Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis anak tak bersifat politis.
Pemberhentian Piprim sebagai ASN menurut dia karena ketidakhadiran yang bersangkutan selama 28 hari kerja atau lebih berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 terkait Disiplin PNS.