
UPdates—Sebuah flyer berisi pengumuman libur khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Papua untuk menonton laga final Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Argentina, beredar luas di media sosial dan grup WA.
You may also like :
Waspada Penipuan SIM Online Gratis, Polisi: Jangan Dibuka dan Disebar
Sebagaimana pantauan Keidenesia.tv, Minggu, 19 Juli 2026, flyer itu menyebar hingga ke luar wilayah Papua. Termasuk grup WA warga di Sulawesi Selatan.
You might be interested :
Spanyol vs Argentina: Perpisahan Messi, Penobatan Lamine Yamal, dan Alasan Final Piala Dunia Ini Memiliki Segalanya
Dalam pegumuman tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Senin, 20 Juli 2026, sebagai hari libur khusus.
Disebutkan dalam pengumuman bahwa pemerintah memutuskan untuk menetapkan hari libur khusus pada Senin karena melihat tingginya antusiasme masyarakat menonton Piala Dunia 2026.
Dengan libur khusus ini, Pemprov Papua menurut pengumuman itu memberi kesempatan kepada seluruh warga untuk menonton sekaligus berharap keputusan itu bisa meningkatkan semangat kebersamaan di lingkungan kerja.
Pengumuman tertanggal 17 Juli 2026 itu dilengkapi stempel Pemprov Papua serta tanda tangan Gubernur Papua, Matius Fakhiri.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas menyatakan bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks.
Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto, menegaskan bahwa Gubernur Papua tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun surat edaran terkait penetapan hari libur khusus untuk menonton final Piala Dunia.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, bahwa informasi mengenai surat edaran Gubernur Papua tentang penetapan Hari Libur Khusus pada Senin, 20 Juli 2026 untuk menonton Final Piala Dunia 2026 adalah HOAKS,” ujar Jeri dalam keterangan resmi, Minggu, 19 Juli 2026.
Kepada masyarakat, Jeri mengimbau agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta warga untuk tidak langsung memercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.