
UPdates—Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menghantui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
You may also like :
Komentar Menantang Wamenaker Soal #KaburAjaDulu Picu Kemarahan Tokoh
Ini dipicu aturan pembatasan belanja pegawai yang dinilai bisa berdampak besar ke daerah.
You might be interested :
Belanja Dinas Dipangkas 50 Persen, APBD Sulsel 2025 Prioritaskan Pendidikan-Stabilitas Harga
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/UU HKPD.
Sesuai aturan itu, maka mulai 2027, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Jika itu diberlakukan, banyak Pemda yang terpaksa harus merumahkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu mereka.
Di beberapa daerah kini mulai bermunculan angka-angka PPPK yang terancam. Di Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, sebanyak 9.000 PPPK bisa diberhentikan demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD itu.
Trainer Komunikasi Pemasaran & Manajemen Pelayanan Keluhan, Alvin Lie menanggapi situasi ini dengan sindiran.
“Sementara puluhan ribu pegawai SPPG diangkat sebagai ASN PPPK jalur eskpres,” tulis Alvin dalam unggahan di X sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Kamis, 26 Maret 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas kepada awak media meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut.
Bagi dia, kebijakan ini berpotensi memicu langkah ekstrem dari pemerintah daerah, termasuk memangkas tenaga PPPK demi menyesuaikan anggaran.