UPdates - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan tempat usaha PT Makassar Pettarani Point atau Helena Night Mart karena diduga melakukan pelanggaran serius terkait perizinan usaha. Helena Night Mart terbukti menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi surat keterangan penjual langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.
Penertiban dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, pukul 23.00 WITA oleh Satgas Perizinan Kota Makassar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.
Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, mengatakan, PT Makassar Pettarani Point terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C dengan kadar alkohol di atas 5%. Sementara tempat usaha tersebut hanya memiliki SKPL golongan A dengan kadar alkohol 0–5% yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan," ujar Asrul Sani dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemprov Sulsel, Kamis, 24 April 2025.
Asrul Sani juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A. Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat.
Tak hanya itu, Helena Night Mart juga diketahui tidak memiliki izin operasional sebagai bar, namun tetap menghidangkan minuman beralkohol.
“Izin bar tidak ada, sementara beraktivitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” tegas Asrul.
DPMPTSP Sulsel juga menemukan aktivitas diskotek di lokasi tersebut dijalankan berdasarkan izin otomatis dari sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), tanpa verifikasi dari pihak DPMPTSP.
Terkait hal ini, DPMPTSP telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.
Asrul menegaskan, pihaknya meminta PT Makassar Pettarani Point segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
"Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan perlindungan bagi masyarakat," pungkasnya.