UPdates—Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti vonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
You may also like : Kasus Perwira Tembak Perwira, DPR: Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Efek Jera
Menurutnya, vonis 6,5 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tambang timah ilegal yang mencapai Rp300 triliun.
You might be interested : Insentif Rp10 Juta per Bulan untuk Petani Milenial, DPR: Bagus
"Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara," kata Hinca di Jakarta tengah pekan ini sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Kamis, 26 Desember 2024.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang paling berdampak terhadap alam Indonesia. Ia menyebut penambangan timah ilegal yang dilakukan Harvey dan pelaku lainnya telah merusak masa depan generasi muda Indonesia.
"Lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun, hilang sudah akal sehat," kritiknya.
Bagi Hinca, jangankan vonis 6,5 tahun, tuntutan jaksa yang 12 tahun saja sudah terasa ringan. Makanya, Hinca mendesak Jaksa dalam perkara ini untuk mengajukan banding.
Ia menyebut keadilan yang tidak ditegakkan hanya membuat mentalitas korupsi semakin merajalela di semua tingkatan.