UPdates - Para pengusaha hotel, restoran, kafe, toko, hingga pusat kebugaran tak boleh lagi asal memutar musik.
Keputusan tersebut berlaku setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mewajibkan ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak musik.
Bahkan, sekalipun pelaku usaha tersebut telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming musik yang lainnya.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko sebagaimana dikutip keidenesia.tv dari situs resmi DJKI Kemenkum, Senin, 28 Juli 2025.
Agung Damarsasongko menyatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta maupun pemilik hak terkait untuk memastikan transparansi serta keadilan. LMKN juga memudahkan pelaku usaha karena tak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
Hal tersebut memberi keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu.
Agung Damarsasongko turut menanggapi kekhawatiran pelaku usaha yang mengaku bakal memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti. Dia mengatakan bahwa tindakan itu justru hanya melemahkan ekosistem musik lokal dan tak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum ini bahkan memperingatkan pelaku usaha agar tetap berhati-hati memutar musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri.
Agung Damarsasongko lantas memberikan beberapa solusi kepada pelaku usaha yang tak mempunyai dana untuk membayar royalti musik. Di antaranya adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial.
Pengusaha hotel, restoran, kafe, toko, dan pusat kebugaran juga dapat memutar musik ciptaannya sendiri atau menggunakan suara alam (ambience). Selain itu, menjalin kerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Meski begitu, DJKI Kemenkum tak memberlakukan aturan tersebut ke seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.
Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
DJKI Kemenkum pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya di sistem digital LMKN untuk membayar royalti apabila ingin bebas memutar hasil karya musisi Indonesia.