UPdates—Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah menjadi 20 tahun.
You may also like : Harvey Moeis Melawan, Kasasi Putusan 20 Tahun Penjara, DPR: Sudah Sesuai Harapan Publik
Sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta untuk kasus yang merugikan negara lebih Rp300 triliun tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah, subsider delapan bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di PT Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari video pembacaan putusan di X.com.
Hakim banding dalam putusannya juga memperberat denda pengganti kerugian negara dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
"Dengan ketentuan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Hakim Teguh.
Putusan banding tersebut, mufakat di antara lima hakim banding. Selain Teguh, majelis yang memeriksa perkara tingkat dua terdakwa Harvey Moeis adalah Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Dalam putusannya, hakim menilai Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal memberatkan lainnya, bahwa perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar Teguh.
Keputusan hakim banding memperberat hukuman Harvey mendapat apresiasi positif. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, vonis sebelumnya memang tidak memenuhi rasa keadilan.
"Alhamdulillah akhirnya Harvey Moeis hukumannya jadi 20 tahun penjara terkait kasus timah, masa sebelumnya hanya 6,5 tahun, rasa keadilannya dimana kalo cuma segitu, ini pun dia masih bisa kasasi ke MA dan nanti pun masih dapat remisi dan pembebasan bersyarat juga," tulis Yudi di akun X pribadinya, @yudiharahap46 sebagaimana dilihat keidenesia.tv, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain Harvey, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperberat hukuman terdakwa lainnya, Helena Lim. Majelis hakim banding menghukum Helene dua kali lipat dari vonis sebelumnya, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.