
UPdates—Hukuman artis Nikita Mirzani diperberat dan ditambah dari empat tahun menjadi enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
You may also like :
Hakim Ketok Palu, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam sidang putusan banding kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys yang digelar Selasa, 9 Desember 2025 hari ini, Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
You might be interested :
Harvey Moeis Melawan, Kasasi Putusan 20 Tahun Penjara, DPR: Sudah Sesuai Harapan Publik
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Sri Andini yang membacakan putusan itu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Selasa, 9 Desember 2025.
Masa penahanan yang telah dijalani Nikita akan dikurangkan dari total masa pidana.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ucap Sri Andini.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan aktris kontriversial tersebut turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar Sri Andini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita dalam sidang pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman 11 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.
Menurut Jaksa, tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan TPPU. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki disebut mendistribusikan informasi elektronik berisi ancaman terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya itu agar memberikan uang Rp5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya. Ia menuduh Nikita melakukan ancaman melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan penyebaran unggahan negatif.
Kendati sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp4 miliar, proses hukum kasus ini ternyata terus berlanjut.
Di persidangan tingkat pertama, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Nikita juga mengajukan gugatan yang menuntut Reza Gladys dan Attaubah Mufid sebesar Rp200 miliar.
Ia mengklaim ada kerugian yang timbul dalam hubungan bisnis mereka, termasuk kerugian immateriil dan reputasi yang menurutnya rusak.
Akan tetapi, Reza Gladys tidak tinggal diam. Dalam sesi mediasi November lalu, Reza menggugat balik dengan angka lebih besar, yakni Rp504 miliar.