UPdates—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dan obat terlarang melalui alat kelamin yang dilakukan seorang pengunjung wanita pada layanan kunjungan hari Lebaran.
You may also like : Hanya Berpakaian Dalam, 124 Orang yang Pesta Narkoba di Hotel Ditangkap di Thailand
Pengungkapan ini bermula ketika seorang ibu muda berinisial RP (21) datang menjenguk keluarganya yang jadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Sukabumi pada pukul 11.00 Wita pada hari ketiga lebaran, Rabu, 2 April 2025 lalu.
You might be interested : Peredaran Narkoba Banyak Dikendalikan darI Lapas, Kapolri Blak-blakan Sebut Dibantu Oknum Petugas
Saat itu, petugas piket Blok Wanita Lapas Kelas IIB Sukabumi melakukan penggeledahan terhadap RP dan satu pengunjung perempuan lainnya.
Saat pemeriksaan itu, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom di alat vital RP. Petugas kemudian menarik benda itu dan membukanya.
Dalam video yang dibagikan Lapas Kelas IIB Sukabumi, wanita itu terdengar menangis. Saat ditanya petugas, ia mengaku tidak mengetahui barang apa yang dibawanya.
"Ini Mbak tahu barangnya apa?" tanya petugas dalam video itu.
"Nggak tahu," jawab wanita itu yang mengaku barang itu untuk saudaranya yang sedang ditahan. Saat beraksi, RP membawa serta bayi yang diduga sebagai anaknya.
Saat diperiksa, isinya ternyata serbuk kristal yang diduga narkoba dan obat terlarang. Petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono.
Barang bukti kemudian didokumentasikan dan dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Setelah diperiksa, satu paket kristal itu diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram bruto. Sementara 15 butir pil yang juga ditemukan adalah ekstasi.
Ini adalah temuan yang cukup besar. Pasalnya, 1 gram sabu biasanya bisa dipakai hingga enam orang. Itu berarti 10 gram temuan petugas ini bisa dipakai 60 orang narapidana yang ada di dalam lapas, belum termasuk 15 butir pil ekstasi.
"Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah-terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono dalam keterangannya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Instagram Lapas Kelas IIB Sukabumi, Sabtu, 5 April 2025.
Budi mengaku sangat puas dengan kinerja anak buahnya. “Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” tegas Budi Hardiono.
Menurutnya, ini sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto, dan perintah harian Direktur Jendral Pemasyarakatan Bapak Marshudi.
Unggahan Lapas Kelas IIB Sukabumi ini mendapat banyak tanggapan dan komentar netizen.
"Kok bisa tahu ya," kata pengguna Instagram keheranan.
"Yampun segitunya ya," tambah yang lain.
Ada juga yang berguyon. "Ini kalau sempat make barang nya, pasti nge-fly nya nambah," celoteh salah satu netizen.
"Duh ada-ada aja," imbuh warganet lain.
Selain itu, netizen lain meminta pelaku dihukum maksimal. Sementara yang lain menduga wanita itu mungkin sengaja dijebak.
Apresiasi pada petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi juga disampaikan netizen. "Salut kepada jajaran petugas, semangat bertugas di hari raya, semoga dilindungi oleh Allah," puji netizen.