Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi (Foto: Kemenhaj)

Imigrasi Cegah 42 Calon Jemaah Haji Ilegal Terbang ke Saudi

2 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah.
  • Pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' untuk memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
  • Satgas Pencegahan Haji Ilegal telah dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal.
  • Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
  • Penggunaan visa non-haji untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan dapat dikenakan sanksi yang tidak ringan.
  • Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal dan melaporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural.
  • Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.
atau

UPdates—Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

You may also like : haji 2026 lansia kemenhajJemaah Haji Lansia Indonesia Disiapkan Mobil Golf dan Pampers

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

You might be interested : fileArab Saudi akan Umumkan Kuota Haji Indonesia 1447 H Pada Tanggal 10 Juli 2025

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi Kemenhaj.

Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Menurut Hasan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >