Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia. (foto:Dok.KemenhajRI)

Ingat! Mulai 13 April 2026, Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Akses Masuk ke Makkah

13 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, mulai 13 April 2026, dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
  • Hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, seperti pemegang izin tinggal, visa haji resmi, dan pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci.
  • Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026, dan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
  • Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
  • Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengimbau warga negara Indonesia untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji dan tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.
  • Kemenhaj melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
  • Masyarakat diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
atau

UPdates - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, yang mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Dirangkum Keidenesia.id dari laman Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu:

You might be interested : 1752201031Marak Modus Penipuan Validasi Data, Calon Jemaah Haji Wajib Tahu Ini

1. Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah;

2. Pemegang visa haji resmi;

3. Pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa:

1. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026;

2. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026;

3. Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk:

1. Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi;

2. Tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi;

3. Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Kemenhaj juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

 

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >