Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengembalikan berkas perkara terkait 18 tersangka kasus sindikat peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke Polres Gowa. Kejari menilai berkas yang diserahkan belum lengkap dan membutuhkan pelengkapan lebih lanjut.
You may also like : Update Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, Sita Mesin Cetak Berukuran Jumbo
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Sabtu, 18 Januari 2025, dalam proses pemeriksaan berkas yang berlangsung lebih dari seminggu, pihak Kejari menemukan sejumlah kekurangan, termasuk kebutuhan tambahan bukti materiil yang mendukung kasus tersebut.
You might be interested : HUT Gowa ke-704: Pj Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Dana Hibah
Pengembalian berkas tersebut menunjukkan adanya sejumlah data yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Alhasil, proses hukum kasus uang palsu yang menjerat 18 tersangka belum bisa dilanjut.
Sebelumnya, Polres Gowa menyerahkan berkas perkara secara bertahap ke Kejari Gowa, dengan total 18 tersangka yang terlibat dalam jaringan sindikat uang palsu yang beroperasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Sementara itu, penyidik Polres Gowa kini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejaksaan berharap setelah pelengkapan berkas tersebut, kasus ini bisa segera diproses lebih lanjut menuju tahap persidangan.