
UPdates—Lembaga adat Tana Toraja, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat berupa 48 kerbau, 48 babi, dan uang Rp2 miliar kepada Komika Pandji Pragiwaksono akibat materi standup comedy-nya yang dinilai menghina adat masyarakat Toraja.
Menanggapi sanksi itu, Pandji menyebutnya kurang tepat. Sang komika menegaskan itu seiring proses dialog yang kini tengah berlangsung bersama pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Menurut Pandji, dirinya mendapat pemahaman langsung soal mekanisme hukum adat Toraja dari Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi.
You might be interested :
Israel Sudah "Hancur", Iran Bilang Operasi Hukuman belum Dimulai, Analis: Mereka Salah Besar Memulai Perang
Dijelaskan Pandji, Rukka Sombolinggi menjelaskan bahwa sanksi adat itu kurang tepat karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
“Jadi kalau dialognya belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada," kata Pandji kepada awak media di Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Diungkap Pandji, dari hasil komunikasi sejauh ini, informasi mengenai sanksi tersebut tidak akurat. Namun, ia meminta awak media mengecek langsung ke Rukka Sombolinggi. “Bukan belum final, tidak akurat," ujarnya.
Merujuk pada penjelasan Rukka Sombolinggi, Pandji memilih menyerahkan urusan soal penyelesaian sanksi adat masyarakat Toraja tersebut kepada Rukka.
"Saya percayakan kepada Ibu Rukka Sombolinggi dari AMAN," tandasnya.
Sebelumnya, TAST menjatuhkan sanksi adat kepada Pandji berupa 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai bentuk tanggung jawab. Itu mengacu pada asas lolo patuan, yakni tradisi pengorbanan kerbau dan babi,
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo dalam keterangan kepada awak media yang dilansir Keidenesia.tv, Sabtu, 8 November 2025 menjelaskan, persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).
Selain itu, Pandji juga dikenai sanksi moral atau lolo tau, yakni berupa tanggung jawab sosial. Komika top Indonesia itu diwajibkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Uang sanksi itu akan dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan adat, pengembangan pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol tradisi Toraja yang dianggap tercemar akibat ucapan komika tersebut.
Benyamin Rante Allo menegaskan, uang itu bukan denda, melainkan bentuk tanggung jawab moral Pandji untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja.
TAST memberikan kesempatan pada Pandji untuk melakukan dialog secara langsung. Benyamin Rante Allo berharap sang komika bersedia datang dan menunjukkan tanggung jawab dengan membicarakan penyelesaian sanksi adat tersebut.
Apabila Pandji tidak menunjukkan itikad baik atau mengabaikan ajakan komunikasi, TAST akan memberlakukan hukuman adat yang lebih berat, yakni penjatuhan kutukan melalui para tetua adat.
Langkah pemberian sanksi ini bukan hanya sebagai bentuk kemarahan, tetapi mekanisme adat untuk terus menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja.
Lembaga adat Toraja menilai candaan Pandji telah melukai nilai-nilai sakral dalam ritual Toraja yang telah dijaga lama.
Pandji yang sudah meminta maaf dianggap menghina adat dan tradisi masyarakat Toraja saat membahas prosesi pemakaman khas suku Toraja pada pertunjukan stand up-nya, 2013 silam.