
UPdates - Pemerintah Malaysia secara resmi mengumumkan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat (AS) yang diteken pada akhir Oktober 2025 lalu, sudah tidak berlaku.
You may also like :
Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, MUI Minta Boikot
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani.
You might be interested :
Umur Sistem Pertahanan Udara Israel hanya 10 Hari Lagi, Rusia Ingatkan Amerika jangan Bantu
“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku,” tegas Johari, dilansir dari investor.id, Selasa, 17 Maret 2026.
Pembatalan ini menyusul keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari 2026 yang menyatakan bahwa berbagai tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak konstitusional.
Putusan tersebut juga menggugurkan dasar pemberlakuan tarif 19% yang sebelumnya membayangi produk ekspor Malaysia ke AS.
Johari menjelaskan bahwa pascaputusan Mahkamah Agung AS, Washington tidak lagi dapat memberlakukan tarif secara menyeluruh (blanket tariff). Setiap tindakan tarif kini harus didasarkan pada alasan spesifik dan industri tertentu yang terlibat.
“Jika mereka mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan industri yang terlibat. Mereka tidak bisa memberlakukan tarif secara menyeluruh,” kata Johari.
Johari mengungkapkan bahwa Malaysia kini tengah memantau ketat empat faktor kunci yang akan dinilai AS sebelum menentukan tarif permanen, yaitu: