UPdates - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melayangkan gugatan kepada PT Tempo Inti Media, Tbk atau Tempo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nilai lebih dari Rp200 miliar.
You may also like : Diminta Hati-hati karena Hadapi “Orang Besar", Mentan Andi Amran tak Gentar Bongkar Mafia Beras
Mentan Amran Sulaiman mempermasalahkan judul berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yakni: "Poles-Poles Beras Busuk".
You might be interested : Sempat Dibantah Mendag, Mentan Amran Buktikan Isi MinyaKita tak Cukup 1 Liter
Poin gugatan tersebut tertuang dalam dokumen yang terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025.
“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” kata kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin, 15 September 2025.
Dilansir Keidenesia.TV dari Tempo.co, Selasa, 16 September 2025, Amran Sulaiman merinci kerugian yang dimaksud. Untuk kerugian materil, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 19.173.000. Jumlah tersebut dinilai perlu untuk biaya mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan ihwal perbuatan yang dituduhkan kepada Tempo.
Sementara itu, Tempo diminta membayar Rp 200 miliar sebagai ganti rugi immateril. Menurut Amran, perbuatan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu keberjalanan program dan kegiatan, serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Mustafa Layong, kuasa hukum Tempo, menyatakan bahwa sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin, 15 September 2025, merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan dalam sesi mediasi. “Kedatangan kami hari ini (Senin, red) dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” kata Mustafa.
Perkara ini bermula ketika Menteri Pertanian Amran Sulaiman mempersoalkan poster berita Tempo ihwal kebijakan pengelolaan beras oleh kementerian yang diberi judul “Poles-Poles Beras Busuk”. Amran, kata Mustafa, menganggap judul tersebut bermasalah karena dianggap mengganggu kredibilitas kementerian dan mengadukannya ke Dewan Pers.
Salah satu yang dipersoalkan Menteri Pertanian adalah kata "busuk" dalam judul poster artikel tersebut. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat, kata busuk, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti "rusak".
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Bulog pun menjadi rusak.
Kerusakan gabah ini diakui sendiri oleh Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".
Setelah mediasi antara Tempo dan perwakilan Kementerian Pertanian, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR). Tempo menerimanya pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi itu sehari kemudian.
Lima poin dalam rekomendasi tersebut adalah mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo; menyatakan permintaan maaf; serta melakukan moderasi konten. Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
Mustafa menyebut, tenggat waktu pemenuhan 2 × 24 jam sejak PPR diterima Tempo. Sehinggga pelaksanaan PPR oleh Tempo masih dalam rentang waktu yang tertuang dalam penilaian Dewan Pers.
Namun, kata Mustafa, Amran Sulaiman kembali mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 karena menganggap Tempo tak memenuhi rekomendasi Dewan Pers dan menuntut ganti rugi.
Saat ditemui usai persidangan Senin kemarin untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kuasa hukum Amran menolak memberikan komentar dan lanjut berjalan cepat meninggalkan area pengadilan. Chandra Muliawan, pengacara ini, meminta Tempo bertanya kepada Biro Hukum Kementerian Pertanian.