Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Web hukumonline.com).

Ini Alasan MK Tolak Gugatan PSU 25 TPS Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto

24 February 2025
Font +
Font -

UPdates - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby), yang mengajukan gugatan sengketa terkait Pilkada Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

You may also like : mk fotoBesok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo dan Jeneponto

Permintaan Sarif-Qalby pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS), ditolak oleh MK dalam putusan perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

You might be interested : jeneponto tolakGugatan Pilkada Jeneponto Ditolak MK

Hakim MK, Asrul Sani, dalam sidang menyampaikan alasan penolakan seluruh dalil yang diajukan oleh Sarif-Qalby. Salah satu dalil yang disampaikan adalah mengenai dugaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di beberapa TPS. 

Namun, MK berpendapat, dalil tersebut tidak terbukti, dengan menyebutkan jika tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun berbeda.

"Berdasarkan ketentuan dalam pasal 112 ayat 2 huruf D UU 10/2016 tidak terbukti terdapat lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda," ujar Asrul Sani dikutip Keidenesia dari akun Youtube resmi MK.

Selanjutnya, terkait tuduhan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan KTP non-elektronik, MK menegaskan pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan biodata penduduk atau KTP non-elektronik di TPS, sesuai dengan aturan dalam PKPU 17/2024. 

MK juga menilai pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) online dan menggunakan hak pilih di TPS lain, tetap sah karena mereka memiliki hak pilih di Jeneponto.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

Selain itu, gugatan terkait pemilih yang dianggap menggunakan hak suara orang lain juga ditolak, karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya rekomendasi PSU pada TPS tersebut. 

MK juga menolak dugaan pemilih yang sudah meninggal dunia namun terdaftar hadir, dengan menjelaskan bahwa Baco yang dimaksud ternyata adalah orang yang berbeda.

"Selain itu pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto," katanya. 

Dalam perkara ini, MK juga menegaskan terdapat pembetulan yang dilakukan dengan transparansi di hadapan saksi dan panitia pemungutan suara (PPS) terkait permasalahan di TPS 002 Tolo, yang juga tercatat dalam formulir C kejadian khusus.

Dengan seluruh pertimbangan hukum yang telah disampaikan, MK akhirnya menyimpulkan bahwa permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum, sehingga seluruh gugatan ditolak.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Asrul.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Anda mungkin bisa menunda, tapi waktu tidak akan menunggu."
Load More >