Wali Kota Munafri dan Wawali Aliyah Mustika berbagi kebahagiaan bersama ribuan anak yatim (Foto: Website Pemkot Makassar)

Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Makassar, Ada 3 Kategori

10 March 2026
Font +
Font -

UPdates—Pemerintah Kota Makassar, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait, telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

You may also like : pelajar sd ig kementerian dasarCatat! Ini Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Ramadan dan Idulfitri 2025

Ini sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.

Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal, kategori tertinggi nilai/liternya adalah Rp14 ribu dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp56 ribu.

Kemudian, kategori menengah dengan nilai/liter sebanyak Rp12 ribu dan nilai/4 liter/jiwa itu sebanyak Rp48 ribu.

Sementara kategori terendah yakni nilai/liter sebanyak Rp10 ribu dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp40 ribu.

“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website Pemkot Makassar, Selasa, 10 Maret 2026.

“Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter,” lanjutnya, mengutip hasil kesepakatan yang ditetapkan.

Muhammad Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Ada tiga tingkatan, dimana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.

Besaran fidyah di Kota Makassar juga dibagi dalam tiga kategori nilai, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.

Syarif menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan proses survei harga di lapangan.

Kesepakatan itu juga merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.

“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang terus dipantau melalui survei oleh pihak terkait.

“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutupnya.

Diketahui, penyaluran zakat berlangsung melalui asesmen ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memasti kan bantuan tepat sasaran.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

mustofa bisri

Achmad Mustofa Bisri

"Kerendahanmu tidak akan terangkat dengan merendahkan orang lain."
Load More >