UPdates - Sebagai buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nabire, pelarian H. Muh. Nasri yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Nasri akhirnya terhenti di Makassar, Kamis, 3 Juli 2025.
You may also like : Eks Menteri Hukum Yasonna Diperiksa KPK Hampir 7 Jam, Pertanyaan Pertama Penyidik soal Posisi di PDIP
Pada Kamis dini hari, pukul 00.31 WITA, bertempat di jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya.
You might be interested : Eks Menteri Hukum Yasonna Diperiksa KPK Hampir 7 Jam, Pertanyaan Pertama Penyidik soal Posisi di PDIP
Dirilis dari laman resmi Kejagung RI, Jumat, 4 Juli 2025, pengusaha ternama di Kabupaten Gowa yang merupakan Direktur PT Planet Beckham ini merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan:
Sementara itu, setelah ditangkap, Haji Nasri selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.