(foto:Dok.KejagungRI)

Ini Detail Kasus yang Jerat Haji Nasri hingga Jadi Buronan Kejaksaan Agung

4 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Sebagai buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nabire, pelarian H. Muh. Nasri yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Nasri akhirnya terhenti di Makassar, Kamis, 3 Juli 2025.

You may also like : yassona laoly hamEks Menteri Hukum Yasonna Diperiksa KPK Hampir 7 Jam, Pertanyaan Pertama Penyidik soal Posisi di PDIP

Pada Kamis dini hari, pukul 00.31 WITA, bertempat di jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya.

You might be interested : yassona laoly hamEks Menteri Hukum Yasonna Diperiksa KPK Hampir 7 Jam, Pertanyaan Pertama Penyidik soal Posisi di PDIP

Dirilis dari laman resmi Kejagung RI, Jumat, 4 Juli 2025, pengusaha ternama di Kabupaten Gowa yang merupakan Direktur PT Planet Beckham ini merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan:

  1. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali,
  2. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan,
  3. Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,
  4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.

Sementara itu, setelah ditangkap, Haji Nasri selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

steve jobs

Steve Jobs

"Satu-satunya cara untuk melakukan pekerjaan dengan baik adalah mencintai apa yang Anda lakukan."
Load More >