
UPdates—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pemecatan dokter konsultan jantung anak senior, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K) tidak terkait dengan sikap sang dokter yang mengkritik kolegium Kemenkes.
You may also like :
Heboh Dokter Piprim Umumkan Dirinya Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, yang hanya mengutip penjelasan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Wahyu Widodo.
You might be interested :
Istana Umumkan 5.320 Siswa Keracunan MBG, Hari Ini Ada Lagi 365 Orang di Bandung Barat
"Kementerian Kesehatan perlu menjelaskan polemik yang terjadi terkait pemberhentian Dokter Piprim Basarah Yanuarso sebagai PNS Kemenkes," katanya dalam keterangan video sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Selasa, 17 Februari 2026.
“Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Dokter Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan,” lanjut Widyawati.
Widyawati melanjutkan, "Dokter Wahyu juga menegaskan bahwa pemberhentian Dokter Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau ke RSCM Jakarta ke Fatmawati pada akhir Maret 2025.”
Masih mengutip pernyataan Dokter Wahyu, ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS .
“Yang berbunyi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. Dokter Wahyu kembali menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai hukuman disiplin tertulis namun Dokter Piprim tidak hadir,” jelasnya.
Menurutnya, Dokter Piprim hanya hadir sekali. “Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025. Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar,” katanya.
“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati,” kata Widyawati.
Sebelumnya, dr. Piprim menghebohkan publik setelah mengklaim dipecat Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Ia menyampaikan kabar pemecatannya dalam unggahan di akun media sosial Instagramnya, @dri.piprim, Minggu, 15 Februari 2026.
“Akhirnya saya dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak,” tulisnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Senin, 16 Februari 2026.
“Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi,” lanjutnya.
Dalam unggahannya, ia meminta maaf kepada pasiennya di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan mahasiswanya di Universitas Indonesia. Ia mengaku tidak bisa lagi melayani dan mengajar mereka.
“Mohon maaf kepada semua pasien saya dan murid-murid saya yang tidak bisa saya layan lagi dan saya ajari lagi. Terima kasih. Semoga anak-anak Indonesia tetap sehat,” tulisnya.